Jaringan Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibongkar, 14 Orang Dicokok

Jaringan Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibongkar, 14 Orang Dicokok

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 15:22 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto dibongkar polisi. Selama 6 hari operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016, sedikitnya 14 orang pengedar diringkus. Yang mengejutkan, 2 orang diantaranya ternyata mantan guru SD dan ustad.

Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, 14 orang tersangka diringkus dari 12 TKP berbeda. Pihaknya menduga belasan orang pengedar ini tergabung dalam satu jaringan. Sebab wilayah operasi mereka menyebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Kebiasaan pengedar selalu memutus informasi dengan jaringannya. Oleh sebab itu, kami masih mendalami apakah satu jaringan atau tidak," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (10/2/2016).

Budhi menyebutkan, ke 14 pengedar tersebut adalah Marjani (36), Muhammad Muslim (18), dan Nur Qomari (31) asal Kecamatan Ngoro, Ilham Auriza (32) asal Kecamatan Bangsal, Mugianto (43) dan Teguh Jaliadi (59) asal Kecamatan Pacet, serta Sugiantoro (38) asal Kecamatan Jatirejo.

Sedangka tersangka lainnya adalah Erie Subandrio (26) dan Sudirmanto (37) asal Kecamatan Prajurit Kulon, Mochtadin (35) asal Kecamatan Trowulan, Samsul Huda (42) asal Kecamatan Mojosari, Aris Kurniawan (32) dan Budi Hariono (34) asal Kecamatan Gondang, serta Suliono (27) asal Kecamatan Mojoanyar.

Menurut Budhi, jenis narkoba yang diedarkan jaringan ini sebagian besar adalah sabu-sabu. Sedikitnya 11,072 gram narkotika golongan I itu disita petugas. Namun, dari hasil penangkapan, pihaknya juga menyita 4.637 butir tablet dobel L. Diduga barang haram itu banyak diedarkan ke kalangan pelajar dan pemuda di wilayah pedesaan.

"Pil dobel L ini kan harganya murah, hanya Rp 1000 per butir. Kalau dipasarkan ke pelajar sangat memungkinkan. Mereka melihat ini peluang untuk diedarkan kepada pelajar," ujarnya.

Menurut Budhi, jaringan pengedar narkoba ini mendapatkan pasokan barang haram dari daerah sekitar Mojokerto. Salah satunya dari Pasuruan dan Surabaya.

Yang mengejutkan, tersangka Teguh ternyata mantan guru SD di Kecamatan Pacet. Dia merupakan residivis kasus peredaran sabu-sabu yang pernah divonis 4 tahun penjara tahun 2011 lalu. Sementara tersangka Muslim merupakan guru mengaji di daerah asalnya.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus bekerjasama dengan Pemda, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Karena sasarannya pemuda, kalau tidak dicegah akan merusak generasi bangsa," pungkas Budhi. (fat/fat)
Berita Terkait