"Kita melakukan operasi gabungan. Sasaran utamanya parkir kendaraan di pedestrian," kata Kabid DalOps Dishub Surabaya, Subagijo Utomo di sela-sela penertiban di kawasan Urip Sumoharjo, Selasa (9/2/2016).
Penertiban ini diawali dari Raya Darmo, petugas tidak menemukan pelanggaran. Petugas melanjutkan ke Jalan Urip Sumoharjo arah Raya Basuki Rahmat, petugas menemukan banyak pelanggaran dan mengamankan satu unit becak yang tak bertuan dan langsung diamankan ke atas truk Satpol PP.
Petugas kembali menemukan puluhan sepeda motor yang diparkir di atas pedestrian di samping Gedung BRI Tower. Petugas Dishub langsung melakukan tindakan tegas dengan menggembosi salah satu ban sepeda motor.
Usai digembosi, sepeda motor ditempeli stiker pelanggaran yang bertuliskan 'Ban Kendaraan Anda Digembosi' karena melanggar ketentuan parkir Pasal 287 ayat 3 Undang undang 22 Tahun 2009.
"Operasi gabungan akan kita lakukan rutin terhadap pelanggaran parkir di pedestrian," pungkas Subagijo. (ze/fat)











































