Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No: 421.3/312/424.051/2016, tentang Antisipasi terhadap Perayaan Valentine Day, tertanggap 3 Pebruari 2016. Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan para camat.
"Agar melakukan antisipasi kemungkinan adanya perayaan Valentine Day oleh peserta didik yang tidak sesuai dengan nilai moral, religius, dan kultur budaya bangsa Indonesia," demikian isi poin 1 SE yang diunggah akun facebook resmi Irsyad Yusuf, yang dikutip detikcom, Rabu (9/2/2016).
Poin ke-2 meminta Kepala Dinas Pendidikan dan camat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap perayaan Valentine Day baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Sedangkan poin ke-3, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan camat memberikan penguatan moral dan pengertian kepada seluruh peserta didik bahwa kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada orang tua, saudara, bapak ibu guru, teman, tetangga dan orang-orang yang berjasa di sekitar kita.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Saifuddin Ahmad mengatakan akun tersebut resmi milik Bupati irsyad Yusuf. "Iya itu resmi," kata Saifuddin dalam peringatan HPN 2016 di Kantor PWI Pasuruan.
(fat/fat)











































