"Berdasarkan data Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), ada ratusan tower yang ijinnya kadaluarsa. Kami surati mereka," ujar Kasi Penyidik dan Penindakan pada Satpol PP Banyuwangi, Ripai, kepada detikcom, Selasa (9/2/2016).
Dari 280 perusahaan pengelola tower ini, kata Ripai, hanya 2 perusahaan yang membalas. Sementara, lainnya memilih mengabaikan surat tersebut. Bahkan ada lima perusahaan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Lima perusahaan suratnya kembali. Surat yang kita kirim via pos. Alamat yang kita tuju tidak ada. Mereka sudah pindah entah kemana," tambahnya.
Sampai saat ini, Satpol PP Banyuwangi terus berupaya mencari informasi terkait lima perusahaan yang alamatnya belum ditemukan itu.
Ripai menambahkan, Satpol PP akan kembali melayangkan surat SP kedua, terhadap perusahaan pengelola tower tersebut. Jika tetap tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pemberhentian operasional tower-tower tersebut.
"SP akan kita layangkan hingga 3 kali. Jika tidak ada respon kita akan berhentikan operasional tower-tower itu," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini