Izin Ratusan Tower di Banyuwangi Kadaluwarsa

Izin Ratusan Tower di Banyuwangi Kadaluwarsa

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 14:19 WIB
Foto: Rachman Haryanto/File detikcom
Banyuwangi - Ratusan perusahaan pengelola tower di Banyuwangi mengabaikan Surat Peringatan (SP) satu yang dilayangkan Satpol PP setempat. Tak tangung-tanggung, sebanyak 280 perusahaan itu habis masa izin berlakunya. Kebanyakan adalah tower milik provider seluler.

"Berdasarkan data Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), ada ratusan tower yang ijinnya kadaluarsa. Kami surati mereka," ujar Kasi Penyidik dan Penindakan pada Satpol PP Banyuwangi, Ripai, kepada detikcom, Selasa (9/2/2016).

Dari 280 perusahaan pengelola tower ini, kata Ripai, hanya 2 perusahaan yang membalas. Sementara, lainnya memilih mengabaikan surat tersebut. Bahkan ada lima perusahaan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"Lima perusahaan suratnya kembali. Surat yang kita kirim via pos. Alamat yang kita tuju tidak ada. Mereka sudah pindah entah kemana," tambahnya.

Sampai saat ini, Satpol PP Banyuwangi terus berupaya mencari informasi terkait lima perusahaan yang alamatnya belum ditemukan itu.

Ripai menambahkan, Satpol PP akan kembali melayangkan surat SP kedua, terhadap perusahaan pengelola tower tersebut. Jika tetap tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pemberhentian operasional tower-tower tersebut.

"SP akan kita layangkan hingga 3 kali. Jika tidak ada respon kita akan berhentikan operasional tower-tower itu," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.