Raja Curanmor di Wilayah Sidoarjo Berhasil Digulung

Raja Curanmor di Wilayah Sidoarjo Berhasil Digulung

Suparno - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2016 15:59 WIB
Raja Curanmor di Wilayah Sidoarjo Berhasil Digulung
Foto: Suparno
Sidoarjo - Aksi Sulaksono Edi Prayogo (35) ini tergolong berani. Warga Semampir Surabaya yang mengontrak rumah di Perum Griya Bhayangkara Sidoarjo, ini mencuri mobil dan sepeda motor sendirian. Namun kelincahan pria ini akhirnya berujung di kantor polisi.

Dalam pengakuannya, dia sudah mencuri di 9 TKP. Satu TKP mencuri mobil di wilayah Surabaya, 6 TKP mencuri sepeda motor, dan 2 TKP mencuri elektronik yakni laptop dan HP di wilayah Sidoarjo.

Dari hasil kejahatannya, Sat Reskrim Polres Sidoarjo mengamankan 4 unit sepeda motor berbagai merk yakni Yamaha Vixion, Yamaha Satria FU, Honda Vario, Yamaha Mio, 1 unit mobil Toyota Avansa, 1 buah Laptop, 1 buah HP, 10 lembar STNK, 3 lembar KTP, 3 lembar SIM diduga hasil curian.

"Tersangka ini tergolong nekat karena tersangka melakukan pencurian kendaran mobil dan sepeda motor dilakukan sendirian," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M.Wahyudin Latif di mapolres, Sabtu (6/2/2015).

Tersangka ini tertangkap saat ada laporan dari masyarakat bahwa di daerah Gedangan Sidoarjo ada pencurian sepeda motor. Pihaknya, melakukan pengejaran dan tertangkap di jalur Lingkar Timur Sidoarjo.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura menjadi tukang servis Ac. Tersangka dalam aksinya menggunakan sarana sepeda motor. Setelah sepeda motor dititipkan di parkiran, tersangka mendatangi rumah sasaran.

Setelah mendapat rumah sasaran, tersangka langsung melakukan aksinya, dengan menggunakan kunci T. Dari hasil kejahatannya, dijual ke penadah  bernama M. Yakub (23) warga Urangagung, Sidoarjo.

"Tersangka Sulaksono ini akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka M. Yakup akan kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)
Berita Terkait