Ingin Punya Smartphone, Dua Pelajar ini Nekat Curi Uang Guru

Ingin Punya Smartphone, Dua Pelajar ini Nekat Curi Uang Guru

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 20:00 WIB
Jombang - Ingin memiliki smartphone (ponsel pintar), dua pelajar SMPN 2 Perak di Jombang, berusia 18 tahun dan 17 tahun nekat mencuri uang guru Rp 948 ribu.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku berusia 18 tahun hanya seorang diri. sekolahnya Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kamis (28/1) malam.

Berbekal sebuah obeng, pelajar kelas XI SMK swasta asal Kecamatan Perak ini mencongkel kaca nako dan melepas teralis jendela kantor guru SMPN 2 Perak. Dengan leluasa dia mengacak-acak laci guru untuk mencari barang berharga.

"Pelaku mengambil uang tunai Rp 948 ribu dari laci salah seorang guru SMPN 2 Perak," kata Retno kepada wartawan, Jumat (5/2/2016).

Sial bagi pelaku. Aksi pencurian yang semula berjalan mulus itu kepergok satpam sekolah, Suparno. Keduanya pun sempat berduel. Namun, pelaku berhasil kabur dengan uang hasil curian meski sepeda motor miliknya tertinggal di sekolah.

"Selain motor, ponsel pelaku merek Mito juga jatuh di lokasi pencurian. Motor yang tertinggal justru sebagai petunjuk awal pengungkapan identitas pelaku pencurian," ujarnya.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap dua pelaku pencurian di SMPN 2 Perak, Rabu (3/2). "Pelaku lainnya turut serta membantu dalam perencanaan aksi pencurian ini. Dia juga menerima bagian Rp 100 ribu dari pelaku pembobolan," ungkap Retno.

Sementara, lanjut Retno, nekat mencuri lantaran ingin sekali memiliki smartphone. Selain diberikan kepada pelaku lain, uang hasil curian Rp 948.000 dibelikan smartphone seharga Rp 630.000, paket perdana Rp 50.000. Sementara sisa uang Rp 168.000 disimpan pelaku.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin handphone android. Uang hasil curian sebesar Rp 948 ribu digunakan untuk membeli ponsel," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelajar ini harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Retno.




(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.