Keempatnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang bisa dibeli di bandara kedatangan. Namun pada kenyataannya, mereka justru bekerja di proyek pembangunan jalan tol Kertosono-Solo.
Kini mereka harus menjalani pemeriksaan petugas imigrasi kelas III Kediri. Menurut petugas, para WNA itu datang ke Indonesia menggunakan visa arrival atau visa kunjungan yang hanya berlaku 1 bulan dengan perpanjangan 1 kali.
"Mereka melanggar pasal 122 huruf a, uu no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pihak kami akan mendeportasi mereka, pada tanggal 6 Februari besok," kata Kepala Imigrasi Kerdiri Tri Sasongko dalam gelar perkara di kantor Imigrasi Kelas III Kediri di Jl Ir Sutami no 16, Kamis (4/2/2016).
Empat WNA asal Tiongkok tersebut ditangkap petugas dalam operasi warga negara asing yang dilakukan di proyek Tol Kertosono–Solo, di Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan 16 visa kadaluarsa, milik WNA asal tiongkok lainnya. Namun saat ini pihak proyek telah memastikan 16 visa tersebut masih dalam proses perpanjangan.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini