Tujuh Pengedar Narkoba Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan

Tujuh Pengedar Narkoba Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 12:00 WIB
Tujuh Pengedar Narkoba Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan
Foto: Erliana Riady
Blitar - Tujuh pengedar nakoba jenis sabu dan pil koplo diamankan Satresnarkoba Polres Blitar selama bulan Januari 2016.

Dalam penangkapan itu, barang bukti diamankan sebanyak 8 poket sabu-sabu seberat 2,05 gram, 1 buah timbangan, 1 buah HP nokia, 17 buah plastic klip, 1 buah alat Bong, 4 buah sendotan untuk sendok, 2 buah tisu untuk sumbu kompor.
Selain itu polisi juga menyita 710 pil doubel L, 78 tablet destrometrophan dan uang tunai Rp 280 ribu.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan diduga mereka tidak hanya mengedarkan barang haram di wilayah Blitar saja, namun juga di daerah lain.

"Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga juga mengedarkan di wilayah luar Blitar berdasarkan pesanan," kata Slamet kepada wartawan di mapolres, Kamis (4/2/2016).

Mereka adalah AW, MD, SW, S, N, SY dan P yang rata-rata berusia 25 tahun. Menurut pengakuannya, pelanggan yang selama ini membeli barang haram juga berusia produktif. Baik dari kalangan mahasiswa sampai pegawai di Blitar dan kota sekitarnya.

"Kalau pil koplo malah banyak pelajar yang pesan, soalnya harganya sangat murah dan barangnya mudah didapat," kata SW tersangka pengedar pil doubel L warna putih.

Kini, mereka diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka didakwa melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 dan pasal  112 ayat 1 dan Psl. 114 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini