Dua saksi itu adalah Suparto (65), seorang tukang becak dan Mudjianto (45), pemilik warung STMJ yang ditabrak Lamborghini Gallardo yang dikendarai Wiyang.
Dalam kesaksiannya, Suparto menceritakan kronologi kejadian yang diakunya dilihatnya secara langsung dengan mata kepalanya sendiri. Dia melihat saat itu ada dua mobil merah (Ferrari) dan hitam (Lamborghini) tengah melaju kencang di Jalan Raya Manyar Kertoarjo dari arah timur.
Saat ditanya berapa kecepatan kedua mobil itu, Suparto memperkirakan jika kecepatannya adalah 100 km/jam. Suparto meyakinkan Hakin Ketua Burhanudin soal kecepatan karena dia juga bekerja sebagai sopir panggilan. Suparto menceritakan kronologi itu dengan cukup emosional dengan suara tinggi.
"Bapak jangan terlalu emosi, nanti kalau darahnya naik bisa bahaya," tegur Hakim Ketua Burhanudin, .
Sementara saksi Mudjianto, selain menceritakan kronolog kejadian, dia juga mengungkapkan bahwa dia telah diberi bantuan oleh keluarga Wiyang. Mudjianto sendiri dalam kejadian itu mengalami patah tulang.
Wiyang sendiri hadir dalam sidang tersebut. Wiyang hadir untuk menyimak keterangan para saksi. Wiyang kali ini mengenakan batik biru yang terbalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Saya sehat," ujar Wiyang saat wartawan menanyakan kondisinya.
Untuk sidang pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi lain diantaranya adalah satpam perusahaan di tempat kejadian dan penjual koran. (fat/iwd)











































