Dua anggota DPRD Lamongan tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang 5 jam di kantor Kejari.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan membenarkan jika pihak Kejari menahan 2 anggota DPRD usai menjalani pemeriksaan. Dua anggota DPRD Lamongan tersebut, terang Edy, adalah Sutardjo Syafe'i dan Nipbianto. Penahanan mereka terkait kapasitas mereka berdua saat menjadi anggota DPRD Lamongan ketika kasus perdin tahin 2012 terjadi.
"Langsung kita kirim (ke tahanan), anggota DPRD aktif ini terkait kapasitasnya terhadap kasus Perdin," kata Edy kepada wartawan di Kejari Lamongan, Rabu (3/2/2016).
Pihaknya, jelas Edy, juga mengakui sebelum melakukan penahanan, menerima surat penangguhan penahanan dari pengacara tersangka. Dari keduanya sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Bahkan, upaya untuk tidak sampai ditahan, penasehat hukum keduanya juga menyertakan dokumen baru yang menyangkut keterlibatan nama Maskuriyah, istri mantan Ketua DPRD Lamongan periode 2009-2014 dalam perkara korupsi Perdin 2012.
"Kami menghormati adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari pengacara," terangnya.
Sementara, pengacara kedua anggota DPRD Lamongan tersebut, Agus Happy Fajariyanto membenarkan kalau kliennya ditahan oleh Kejari Lamongan. Selama pemeriksaan, kliennya dicecar dengan 80 pertanyaan.
"Iya, langsung ditahan oleh Kejari," katanya singkat.
Beberapa waktu lalu Pengadilan Tipikor Surabaya juga menahan 3 eks anggota DPRD Lamongan dan 1 orang rekanan dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) tahun 2012. Ketiga orang yang telah lebih dahulu dijebloskan ke tahanan tersebut adalah Jimmy Harianto, eks Ketua Komisi A, Fatchur, eks Ketua Komisi B dan Sulaiman, eks Ketua Komisi D DPRD Lamongan serta Muniroh selaku rekanan penyedia jasa perjalanan dinas.
Kasus dugaan korupsi perdin 2012 ini sebenarnya berawal Mark up anggaran yang melibatkan anggota DPRD Lamongan sebesar Rp 4.246.920.000. Penyimpangan ini terkuak dari hasil audit BPK yang menemukan penggelembungan tak wajar anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan sebesar Rp 1.004.400.000. Selama pemeriksaan, Kejari Lamongan sempat memeriksa 50 anggota DPRD dan ratusan pejabat eksekutif di Lamongan. (fat/fat)










































