Komplotan Pemalsu Dokumen untuk Paspor TKI Digulung

Komplotan Pemalsu Dokumen untuk Paspor TKI Digulung

Suparno - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 14:55 WIB
Komplotan Pemalsu Dokumen untuk Paspor TKI Digulung
Foto: Suparno
Sidoarjo - Polisi meringkus komplotan pemalsu dokumen untuk pembuatan paspor bagi TKI. Mereka diringkus di sebuah ruko tempat mereka menampung TKI dan melakukan aksi.

Komplotan itu beranggotakan tiga orang. Mereka adalah Sanawi Hasan (43,) warga Desa Sumberrejo, Banyuputih, Situbondo; Marjani (51), warga Desa Ampel Gading, Kecamatan Tirtoyudo Malang; dan Sugiono (38), warga Desa Gintungan, Kembang Dahu, Lamongan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di wilayah Bunggurasih Waru ada salah satu ruko untuk penampungan TKI. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan ternyata persyaratan proses pembuatan paspor yang digunakan TKI tersebut palsu," kata Kapolres Sidoarjo AKPB M Anwar Nasir, Selasa (02/02/2016).

Anwar mengatakan, dokumen yang dipalsukan komplotan itu adalah KTP, akta kelahiran, surat laporan kehilangan dari kepolisian, surat perjalanan laksana paspor, kartu keluarga, buku nikah, dan paspor. Selain menyita dokumen yang dipalsukan, polisi juga menyita alat-alat pembuatnya seperti sebuah laptop, sebuah printer, sebuah flasdisk, dan uang tunai sebesar Rp 62 juta,

Sementara jumlah dokumen palsu yang disita adalah 134 paspor, 17 KTP, 29 akta kelahiran, 3 ijazah, 31 kartu keluarga, 12 buah buku nikah, 3 surat perjalanan laksana paspor, dan 42 lembar surat keterangan kehilangan palsu.

"Komplotan ini sudah tujuh bulan melakukan aksi," lanjut Anwar.

Dalam satu minggu, kata Anwar, omzet yang bisa didapatkan bisa mencapai Rp 62 juta. Para calon TKI sendiri di kenakan biaya pembuatan sebesar Rp 950 ribu. Anwar menambahkan, sampai saat ini sudah ada belasan calon tenaga kerja yang sudah di mintai keterangan.

Dan dari keterangan mereka, ketiga tersangka inilah yang melakukan pembuatan paspor, dan dari keterangan mereka juga, sudah ada temanya yang sudah bisa lolos ke Malaysia untuk menjadi TKI.

"Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 102 ayat 1 huruf B UU No. 39 tahun 2004, tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri dan pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Anwar. (iwd/iwd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini