Kepala Satpol PPĀ Irvan Widyanto yang memimpin langsung penghentian kegiatan ketiga kafe itu mengatakan upaya ini dilakukan karena selain tak mempunyai izin operasional, juga tidak mempunyai izin menjual minumal beralkohol.
![]() |
Ketiga kafe tak berizin itu kata Irvan adalah Schudetto, Meet Point dan Mazeltov. Irvan menyatakan ketiga kafe melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan (Ho), Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang minuman beralkohol.
![]() |
Selain itu, Satpol PP dan petugas gabungan juga membawa barang bukti minuman beralkohol dari kafe tersebut. "Pemiliknya langsung kita berkas dan segera kita minta untuk melakukan pengurusan izin," kata Irvan. (ze/ugik)













































