Tiga Kafe di Pakuwon City Terjaring Penertiban Perizinan

Tiga Kafe di Pakuwon City Terjaring Penertiban Perizinan

Zainal Effendi - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2016 12:16 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Tiga kafe di komplek San Antonio Pakuwon City terpaksa harus ditutup Satpol PP Kota Surabaya. Penutupan dilakukan bersama anggota Polrestabes Surabaya dan Garnisun Tetap III Surabaya.

Kepala Satpol PPĀ  Irvan Widyanto yang memimpin langsung penghentian kegiatan ketiga kafe itu mengatakan upaya ini dilakukan karena selain tak mempunyai izin operasional, juga tidak mempunyai izin menjual minumal beralkohol.

"Kita hentikan kegiatan dan kita pasang stiker pelanggaran. Saat itu juga kita minta pengelola menutup aktivitasnya," katanya pada detikcom, Sabtu (30/1/2016).

Ketiga kafe tak berizin itu kata Irvan adalah Schudetto, Meet Point dan Mazeltov. Irvan menyatakan ketiga kafe melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan (Ho), Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang minuman beralkohol.

"Serta melanggar Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang menjual minol tanpa SIUPMB," imbuhnya.

Selain itu, Satpol PP dan petugas gabungan juga membawa barang bukti minuman beralkohol dari kafe tersebut. "Pemiliknya langsung kita berkas dan segera kita minta untuk melakukan pengurusan izin," kata Irvan. (ze/ugik)
Berita Terkait