Penyelundupan 59 Ton Jeruk Asal China yang Diaku Buah Pir Digagalkan

Penyelundupan 59 Ton Jeruk Asal China yang Diaku Buah Pir Digagalkan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 19:14 WIB
Penyelundupan 59 Ton Jeruk Asal China yang Diaku Buah Pir Digagalkan
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Sebanyak 59 ton jeruk asal China digagalkan penyelundupannya. Jeruk tersebut dikamuflasekan sebagai buah pir yang diaku importirnya di dalam pemberitahuan dokumen.

Kasus ini terungkap saat balai karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap tiga kontainer 40 feet yang diimpor oleh PT DMS asal Jakarta. Setelah diperiksa, ternyata ada perbedaan antara jenis buah yang tercantum dalam dokumen karantina (phytosanitary certificate) dengan jenis buah yang ada dalam kontainer.

"Kami tidak mengambil sample, tetapi kami memeriksa keseluruhan isi kontainer," ujar Kepala Pusat Karantina Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Arifn Tasrif kepada wartawan di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Jumat (29/1/2016).

Saat kontainer dibuka, kata Arifin, yang terlihat memang hanya tumpukan karton buah pir. Namun karton pir itu hanya menumpuk empat lapis ke belakang. Setelahnya, di belakang karton pear terlihat tumpukan keranjang jeruk hingga ke ujung kontainer.

Di dalam dokumennya, diberitahukan jika isi dari tiga kontainer itu adalah buah pir dengan jumlah 7.200 karton atau 51.840 kg. Dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik, buah pir yang ada di dalam kontainer hanya berjumlah 1.394 karton atau 11.849 kg.

Terdapat dua jenis jeruk yang ditemukan di dalam kontainer yakni jeruk ponkam sejumlah 5.214 keranjang atau 48.490 kg dan jeruk honey murcot sebanyak 1.157 karton atau 10.991 kg.

"Jeruk tersebut mendominasi isi kontainer sebanyak 83,39 %. Sementara pir nya hanya 16,61 %," kata Arifin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Rahmat Subagio mengatakan bahwa importir jeruk tersebut berusaha menyelundupkan jeruk karena tak ingin kena bea masuk untuk jeruk.

"Bea masuk jeruk 20 %," ujar Rahmat.

Sebenarnya, kata Rahmat, semua buah yang berasal dari China bisa bebas bea masuk bila menggunakan form E, termasuk jeruk. Namun saat ini buah jeruk tidak mendapatkan kuota dari Disperindag sehingga dikenai bea masuk sebesar 20 %.

"Kalau diberitahukan sebagai pir kan jeruknya bisa bebas bea masuk," kata Rahmat.

Dari kasus ini, kata Rahmat, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 250 juta bila buah tersebut keluar dari TPS. Jumlah itu adalah jumlah yang harus dibayar untuk mengimpor jeruk sebanyak yang ada di dalam kontainer tersebut.

"Sanksi untuk importir adalah denda 10 kali lipat dari nilai tersebut," pungkas Rahmat.
 
Selain kasus ini, balai karantina juga menemukan penyelundupan sejumlah buah impor asal Korea Selatan sebanyak satu kontainer yang tidak sesuai dengan dokumennya. Lagi-lagi penyelundupan ini berkedok buah pir.

Dalam dokumennya, kontainer 40 feet yang diimpor PT LS ini diberitahukan sebagai buah pir sebanyak 1.775 karton atau 12.842 kg. Namun dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan di dalam kontainer terdapat lima buah berbeda.

Buah itu adalah 1.335 karton atau 10.015 kg pir, 360 karton atau 1.800 kg apel, 5 karton atau 67,5 kg kurma merah, 89 karton atau 890 kg kimchi, dan 4 karton atau 900 kg hazel nut. (fat/iwd)
Berita Terkait