Terdeteni Tchotchor Affi Valentin yang lahir 1 Juni 1995 mengaku striker Persatuan Sepak Bola Blitar Kota (PSBK), yang datang pertama kali ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya, 1 Maret 2014 dengan Visa Kunjungan Sosial Budaya B211 yang seharusnya tidak untuk bekerja.
Dia juga diketahui telah memperpanjang visanya sebanyak 4 kali di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, namun telah habis masa berlakunya sejak 28 Juli 2014.
"Valentin telah overstay selama 1,5 tahun dan telah bekerja di wilayah hukum Indonesia. Padahal dia memegang visa B 211 yang harusnya tidak boleh untuk berkegiatan yang menghasilkan pendapatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Tato Juliadin Jumat (30/1/2016).
Namun setelah dilakukan penyidikan, ternyata Valentin sudah tidak mempunyai kontrak dengan PSBK sejak Agustus 2015, sehingga untuk memenuhi kebutuhannya di Blitar, dia bermain dalam pertandingan tidak resmi (tarkam) dengan tarif berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.
"Saya dulu waktu ke Indonesia tidak direkomendasi persatuan sepak bola negara saya, jadi ke Indonesia memakai visa kunjungan saja," kata Valentin.
Karena terbukti menyalahi izin tinggal, Valentin melanggar pasal 71 huruf b Jo pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta.
Selain itu dia juga terancam melanggar pasal 112 dan pasal 78 ayat 3, karena menyalah-gunakan izin tinggal dengan hukuman denda Rp 500 juta. Jika selama 60 hari ke depan Valentin belum juga melengkapi dokumen perjalanan dan izin tinggal, tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan akan secara tegas dikenakan.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini