Guru ini Diringkus Cabuli 7 Murid dan Dipaksa Nonton Video Porno

Guru ini Diringkus Cabuli 7 Murid dan Dipaksa Nonton Video Porno

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 11:11 WIB
Mojokerto - Sungguh tak terpuji ulah guru bimbingan belajar (bimbel), Muhammad Sholehan alias Rehan (41). Bukannya memberikan ilmu, dia justru mencabuli 7 muridnya yang masih duduk di bangku SD. Bahkan pelaku mencekoki para korban dengan video porno.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, sehari-hari Rehan membukan bimbel di rumah yang dikontrak di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu. Karena kepiawaiannya dalam mengajar, pria asalĀ  Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini memiliki 20 orang murid yang sebagian besar masih duduk di bangku SD.

"Saat kegiatan belajar berlangsung di rumah kontrakan tersebut, tersangka menciumi dan meraba tubuh korban," kata Budi kepada detikcom, Jumat (28/1/2016).

Tak hanya mencabuli muridnya, lanjut Budi, Rehan juga memaksa muridnya menonton video porno. Pria yang membuka bimbel sejak 3 tahun lalu ini mengancam akan memperkosa korban jika menolak menonton video porno bersama.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul itu karena kesepianĀ  setelah lama bercerai dengan istrinya," ungkapnya.

Ulah bejat Rehan terungkap berkat laporan orang tua korban dan guru sekolah. Awalnya, guru di sekolah para korban curiga dengan perubahan perilaku anak didik mereka yang kerap berkata kotor dan melihat video porno.

"Berawal dari kecurigaan itu, guru sekolah memanggil satu per satu murid tersebut. Mereka akhirnya mengaku semua atas perlakuan tak senonoh tersangka saat mengikuti bimbel," ujar Budi.

Menurut Budi, untuk sementara murid SD yang dicabuli korban sebanyak 7 orang. Korban berusia antara 8-12 tahun. Namun, tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah mengingat anak-anak yang les di tempat tersangka mencapai 20 orang.

"Kami dalami untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Termasuk kami berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua anak-anak yang les di tersangka," tandasnya.

Budi menambahkan, akibat perbuatannya, kini Rehan mendekam di Polres Mojokerto. Duda asal Kabupaten Jember ini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya 10 tahun penjara. Tersangka langsung kami tahan," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.