Kejari Surabaya Kembali Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Salim Kancil

Kejari Surabaya Kembali Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Salim Kancil

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 18:22 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menerima pelimpahan tahap II kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang, Kancil Salim. Selain tersangka, turut dilimpahkan pula barang bukti.

Kali ini ada tujuh tersangka yang dilimpahkan. Tersangka ini merupakan rangkaian dari 27 tersangka dalam kasus yang sama yang sudah dilimpahkan pada Kamis (21/1/2016) lalu.

Tujuh tersangka yang dilimpahkan adalah Suparman, Tomin, Nur Tilab, Satuwi, Besri, Jumanan, dan Tinarlab. Sementara barang bukti yang mengiringi mereka adalah sabit, motor dan pakaian korban.

"Ada tujuh tersangka yang dilimpahkan dari lima berkas," kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).

Didik mengatakan bahwa dirinya pernah mengatakan bahwa bakal ada sembilan tersangka yang dilimpahkan. Kenapa tujuh, kata Didik, karena dua tersangka lainnya adalah anak-anak.

"Yang tersangka anak-anak berkasnya ditangani Kejari Lumajang," lanjut Didik.

Meski begitu, dua tersangka di bawah umur itu bakal dihadirkan dalam sidang sesuai dengan keputusan MA yang sidang kasus ini bakal dipindahkan ke Surabaya.

Didik berharap agar persidangan kasus ini bisa dilakukan minggu depan. "Dengan datangnya tersangka yang tujuh ini, maka kami bisa segera melakukan pelimpahan ke pengadilan. Minggu depan kami limpahkan ke pengadilan," tandas Didik. (iwd/fat)
Berita Terkait