Kelima pasangan yang terjaring antara lain, MF dan MS, ML dan HMS, RI dan SK, SM dan PP serta SM dan MR. Rata-rata usia pasangan ini di atas 30 Tahun.
Hasil dari pemeriksaan, diantara pasangan itu kedapatan seorang prangkat desa wilayah Kecamatan Songgon yang sedang asik berduaan di kamar hotel dengan teman wanitanya di saat jam kerja.
Kapolsek Cluring AKP I Nyoman Supartha menegaskan jika ke lima pasangan itu bukan suami istri, pasangan itu mendapat pembinaan sekaligus peringatan oleh tiga pilar Kecamatan Cluring.
"Kita kasih surat peringatan, surat itu ditandatangani oleh kelima pasangan tersebut, supaya tidak lagi mengulangi tindakannya," ujarnya kepada detikcom.
Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) ini adalah buah dari surat peringatan ke pihak Hotel Garden Cottage yang beberapa lalu dilayangkan camat Cluring.
Namun surat peringatan pertama dan kedua yang sudah dilayangkan itu tidak di indahkan oleh pemilik hotel. Dan dalam waktu yang telah ditentukan, pihak hotel belum juga mengurus izin. Dan kedapatan, meski tidak memiliki izin hotel ini tetap beroperasi.
"Sudah kita peringati, namun tetap saja hotel ini tetap beroperasi. Langkahkedepan kita akan laporkan hal itu ke petugas penegak perda Kabupaten Banyuwangi untuk segera dilakukan tindakan," terang Yoppi dengan nada geram.
Namun sayang, dari razia yang dilakukan tiga pilar dari unsur Koramil, Polsek dan Petugas Kecamatan Cluring ini pihakk pemilik hotel tidak berada di tempat dengan alasan yang tidak jelas. (bdh/bdh)











































