Kemenag Bantah Nilai Tunggakan Tunjangan Guru Agama Capai Rp 61 Miliar

Kemenag Bantah Nilai Tunggakan Tunjangan Guru Agama Capai Rp 61 Miliar

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 15:10 WIB
Kemenag Bantah Nilai Tunggakan Tunjangan Guru Agama Capai Rp 61 Miliar
Foto: Yakub Mulyono/File
Jember - Kasi Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama (PAI Kemenag) Kabupaten Jember, Imam Syafi'i membantah nilai tunggakan yang diungkapkan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mencapai Rp 61 miliar.

Berdasarkan data Kemenag Jember, usulan anggaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (TP GPAI) Jember 2015 sebesar Rp 44,6 miliar untuk 923 guru PNS.

"Sedangkan usulan untuk guru non PNS sebesar Rp 6,030 miliar untuk 335 orang. Realisasi untuk PNS sebesar Rp 17,8 miliar. Sehingga kekurangan anggaran sekitar Rp 26 miliar. Sedangkan untuk non PNS sudah terbayar semua untuk 2015," kata Imam, Kamis (28/1/2016).

Dia membantah nilai tunggakan yang disampaikan para guru agama Islam di Jember ini. Walaupun dia mengakui, tunggakan itu dikarenakan kurangnya anggaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

"Mulai tahun 2008 hingga 2015, total TP GPAI yang terhutang sebesar Rp 38,072 miliar. Itu terdiri dari tunjangan terhutang PNS sebesar Rp 36,6 miliar dan non PNS sebesar Rp 1,3 miliar. Jadi nilainya tidak sebesar itu (Rp 61 miliar)," tegasnya.

Imam menuturkan, pihaknya telah mengusulkan TP GPAI Jember ke Kemenag RI. Berkas usulan itu dilimpahkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya. Sesuai dengan aturan, apabila disetujui, maka tahun depan dana tersebut bisa dicairkan langsung ke Kemenag daerah.

"Data kami sudah lengkap. Apabila cair, sesuai dengan peraturan Kanwil, telah disepakati untuk Jawa Timur dicarikan setiap tiga bulan sekali. Walaupun aturan dari Kementerian Keuangan bisa satu bulan hingga enam bulan sekali," jelasnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Jember selaku pengawas kebijakan bidang pendidikan Kabupaten Jember. Dia berharap agar komisi D DPRD Jember bisa mengawal via jalur politis ke pusat.

Sementara anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi menjelaskan, pihaknya hanya bisa menggunakan jalur koordinasi dengan Kemenag Jember. Pasalnya, Kemenag bukan merupakan mitra kerja Komisi D Jember.

"Kalau dengan Dinas Pendidikan Jember bisa jalur komando (instruksi). Tetapi, ini hanya terbatas pada jalur koordinasi saja. Jadi secara kelembagaan bukan wewenang kami," ungkapnya.

Namun, Isa menyarankan agar seluruh pihak yang tergabung ke dalam AGPAII langsung berangkat ke Jakarta untuk meminta kejelasan mengenai hal tersebut.

"Jika memang datanya salah, maka perbaikan data harus dilakukan. Tetapi jika sudah benar, maka tidak ada alasan untuk tidak dicairkan. Karena ini menyangkut kesehjahteraan para tenaga pendidik di Jember," papar Isa. (fat/fat)
Berita Terkait