"Tersangka menjalani pemeriksaan identitas di sini (Kejari Surabaya) dulu," kata jaksa Indra Timothy, Rabu (27/1/2016).
Indra mengatakan, selama menjalani penyidikan di kepolisian, Hadi ditahan. Dan setelah dilimpahkan statusnya tetap tidak berubah, tetap ditahan. Hadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Surabaya, tersangka akan ditahan di Rutan Medaeng," ujar Indra.
Hadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gubeng atas laporan Ang Dennis Harsono Basuki. Kasus itu berawal saat Dennis membeli dua mobil kepada Hadi dengan harga Rp 300 juta.
Karena pembelian dilakukan secara kredit, maka BPKB belum bisa diberikan. Namun setelah pembayaran sudah lunas, Hadi tak juga memberikan BPKB meski sudah berkali-kali diminta. Akhirnya diketahui jika BPKB dua mobil tersebut telah digadaikan oleh Hadi.
Apa yang dialami Dennis kemudian dilaporkan ke Polsek Gubeng. Hadi pun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tandas Indra. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini