Pengemudi Lamborghini Jalani Sidang Perdana

Pengemudi Lamborghini Jalani Sidang Perdana

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 16:48 WIB
Pengemudi Lamborghini Jalani Sidang Perdana
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Pengemudi lamborghini Wiyang Lautner menjalani sidang perdana. Sidang di Pengadilan Surabaya (PN) itu berlangsung singkat di ruang Sari I dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Pada Minggu tanggal 29 November 2015 terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar JPU Ferry E Rachman dalam persidangan, Rabu (27/1/2016).

Ferry meneruskan, lamborghini bernopol B 2258 WM yang dikendarai terdakwa saat itu berjalan beriringan dengan mobil Ferrari 458 nopol B 8866 VV yang dikendarai Bambang Harijanto Hadisujono. Kondisi jalan saat itu sebagian kering dan sebagian basah sehabis hujan.

Mobil yang dipacu kencang oleng sehingga bagian belakang lamborghini menghantam pembatas jalan. Untuk selanjutnya mobil yang berkecepatan 95,78 km/jam tersebut menabrak rombong STMJ di pinggir Jalan Manyar Kertoarjo.

Tiga orang yang ada di dalam dan dekat warung tertabrak. Mereka adalah Mudjianto, Sri Kanti Kuswarijo, dan Kuswarijo. Dalam peristiwa itu, Kuswarijo meninggal dan dua korban lainnya mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," lanjut Ferry.

Selesai membacakan dakwaan, Hakim Ketua, Burhan, mengajukan pertanyaan kepada Wiyang apakah dia ingin mengajukan bantahan.

"Apakah saudara sudah mengerti? Apakah anda ingin mengajukan bantahan?," tanya Burhan.

"Ya (mengerti), tidak (membantah dakwaan)," jawab Wiyang lirih.

Burhan kemudian bertanya kepada Ferry apakah dia sudah siap untuk menghadirkan para saksi. Ferry meminta waktu untuk menghadirkan saksi. "Untuk saksi kami meminta waktu satu minggu yang mulia," jawab Ferry.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 bulan depan. Saya perintahkan jaksa menghadirkan kembali terdakwa dan saksi," ujar Burhan sambil mengetukkan palu pertanda sidang ditutup.

Usai sidang ditutup, Wiyang langsung kembali ke ruang tahanan sementara di PN Surabaya. Tak ada kata yang keluar dari pemuda 24 tahun itu saat ditanya para wartawan. (iwd/fat)
Berita Terkait