Komplotan Pembacok Bacabup Lamongan Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Komplotan Pembacok Bacabup Lamongan Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 19:49 WIB
Lamongan - Masih ingat kasus pembacokan bakal calon bupati Lamongan Mujianto, beberapa waktu yang lalu? Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 dan 4 tahun terhadap komplotan pembacok bacabup.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Adhi Setyo Prabowo membenarkan vonis tersebut. "Yang empat terdakwa diputus sesuai dengan tuntutan 5 tahun penjara dan yang satu lebih ringan," kata Adhi usai sidang, Selasa (26/1/2016).

Adhi mengungkapkan, Rojin terbukti sebagai orang yang menyuruh sehingga divonis hukuman 5 tahun penjara. Untuk terdakwa lain, Slamet dan Syaiful Arif sebagai eksekutor pembacokan Mujianto di depan rumahnya juga divonis 5 tahun penjara. Sementara, terdakwa lainnya, Edy Kamson, divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena juga terbukti sebagai kurir atau penerima order pembacokan dan Rohmat Zulianto, pemilik warung kopi yang dijadikan rapat perencanaan pembunuhan divonis lebih ringan dari tuntutan, yaitu divonis 3 tahun 6 bulan.

"Untuk pemilik warung yang tempatnya dipakai pertemuan memang divonis lebih ringan dari tuntutan kami," jelasnya.

Jaksa menganggap, para terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena telah melakukan perencanaan pembunuhan. Sementara penasihat hukum Rojin, Lukman Hakim mengaku pikir-pikir.

Menjelang pelaksanaan Pilkada Lamongan beberapa waktu lalu terjadi pembacokan salah satu Bacabup Lamongan yang berangkat dari jalur perseorangan, Mujianto. Akibat pembacokan ini, Mujianto sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari. (fat/fat)
Berita Terkait