Korupsi Jasmas, Eks Anggota DPRD Kota Kediri Ditahan

Korupsi Jasmas, Eks Anggota DPRD Kota Kediri Ditahan

Andhika Dwi - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 16:38 WIB
Foto: Andhika Dwi
Kediri - Kejari Kota Kediri menjebloskan SD, eks anggota DPRD dari PBB periode 2009-2014, ke LP kelas II A Kediri, Senin (25/1/2016). Dia diduga melakukan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Partai Bulan Bintang (PBB) tahun 2013 bersama kelompok masyarakat (Pokmas).

SD ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang Kasi Pidsus bersama Ketua Pokmas Kelurahan Singonegaran Kota Kediri, Harjito serta Bendahara Pokmas, Suharto.

Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Ahmad Rasyid mengatakan, ketiganya bersekongko korupsi menggunakan dana Jasmas sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pribadinya.

"Modus mereka adalah menggunakan uang Jasmas yang seharusnya untuk rehab rumah digunakan untuk mencalonkan sebagai anggota dewan kembali," jelas Rasyid kepada wartawan di kantornya.

Dia menambahkan, kronologi saat dana Jasmas ini cair, SD meminta agar bendahara Pokmas mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta, selanjutnya pengurus Pokmas juga meminta Rp 50 juta. Dana Jasmas sebesar Rp 500 juta tinggal Rp 200 juta.

"Secara otomatis dana untuk rehab rumah sebanyak 20 unit  yang seharusnya mendapatkan sekitar Rp 30 juta banyak yang tidak terealisasi dan dipertanggungjawabkan," terangnya.

Sementara itu kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota kediri. Dan kasus ini sudah disidik Kejari Kota Kediri selama lebih satu tahun. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.