SD ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang Kasi Pidsus bersama Ketua Pokmas Kelurahan Singonegaran Kota Kediri, Harjito serta Bendahara Pokmas, Suharto.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Ahmad Rasyid mengatakan, ketiganya bersekongko korupsi menggunakan dana Jasmas sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pribadinya.
"Modus mereka adalah menggunakan uang Jasmas yang seharusnya untuk rehab rumah digunakan untuk mencalonkan sebagai anggota dewan kembali," jelas Rasyid kepada wartawan di kantornya.
Dia menambahkan, kronologi saat dana Jasmas ini cair, SD meminta agar bendahara Pokmas mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta, selanjutnya pengurus Pokmas juga meminta Rp 50 juta. Dana Jasmas sebesar Rp 500 juta tinggal Rp 200 juta.
"Secara otomatis dana untuk rehab rumah sebanyak 20 unit yang seharusnya mendapatkan sekitar Rp 30 juta banyak yang tidak terealisasi dan dipertanggungjawabkan," terangnya.
Sementara itu kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota kediri. Dan kasus ini sudah disidik Kejari Kota Kediri selama lebih satu tahun. (fat/fat)