"Pemkot akan panggil mereka sesuai mekanisme yang ada. Kenapa tidak masuk sekian hari, sekitar proses itu, mereka akan kita periksa," katanya kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan Forpimda bahas Gafatar di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya, Senin (25/1/2016).
Bagaimana dengan sanksi yang akan diberikan kepada kedua PNS yang terbukti tidak masuk untuk bergabung dengan Gafatar?
Nurwiyatno dengan tegas pihaknya tidak akan sampai melakukan pemecatan terhadap kedua PNS tersebut. "Yang jelas dia melanggar tidak masuk kerja. Kalau dari tidak masuk kerjanya tidak sampai pada pemecatan," tegasnya.
Sebelumnya, Achmad Rifau dan Sucipto, keduanya PNS Dinas Kebakaran Kota Surabaya. Keduanya diduga kuat bergabung dengan Gafatar sehingga membolos kerja tanpa alasan. Bahkan keduanya mengajak serta keluarganya seperti istri dan anak anaknya.
Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya, Candra Oeratmangun mengakui kedua PNS nya sudah tidak masuk kerja. "Iya memang benar, keduanya PNS kami. Untuk Achmad Rifai sudah sebulan dan Sucipto baru seminggu tidak masuk kerja," katanya pada detikcom, Kamis (21/1). (ze/fat)