Para pelaku harus diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Hal ini disampaikan Ketua MUI Jember, Prof Ahmad Halim Subahar.
"Kalau pedagang mungkin karena ketidaktahuan mereka, jangan diproses secara hukum. Tapi aparat harus menindak tegas siapa pembuat barang yang memasang label Allah maupun kalimat serupa," kata Halim, saat sidak Panci bertuliskan lafadz 'Alhamdu Allah' bersama Kapolsek Pakusari, di Desa/Kecamatan Pakusari Jember, Senin (25/1/2016).
Menurut Halim, perlu kerjasama antara ulama dan polisi, untuk meminimalisir kejadian seperti ini. "Alhamdulillah, untuk Polres Jember sangat respon sekali dan kerja sama dengan ulama termasuk MUI sangat kompak sekali. Sehingga setiap ada kejadian (pelecehan agama islam) seperti ini, cepat terungkap dan peredarannya di Jember dapat diantisipasi," jelas Halim.
Dalam sidak tersebut, Halim bersama petugas, menemukan 3 panci dengan lafadz 'Alhamdu Allah' di Toko Ramai. Menurut pemilik Toko, H.Sofi, barang itu dia beli dari wilayah Sukowono - Jember dengan harga Rp 18 ribu. "Panci itu saya jual lagi Rp 19,500," ungkap H.Sofi.
Untuk selanjutnya, 3 panci itu disita petugas sebagai barang bukti. "Pemilik toko kita minta keterangan guna kepentingan penyelidikan," tegas Kapolsek Pakusari, AKP M Mastur usai sidak. (fat/fat)