Seorang pemancing tidak sengaja melihat dan mencurigai bungkusan plastik tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Saat itu, sang penemu berinisial AM (30), warga setempat, sedang memancing sebelum menemukan barang haram tersebut.
Saat berpindah lokasi spot mancing, di bawah pinggiran sungai, ada bungkusan mencurigakan. Saat didekati, bungkusan plastik terbelit selotip transparan. Ujungnya telah terbuka.
"Kami apresiasi warga penemu, sebab darinya ada kesadaran untuk melapor ke perangkat desa dan polisi," kata Kasat Reskoba Polres Malang AKP Samsul Hidayat saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Senin (25/1/2015).
Dikatakan Hidayat, pihaknya terus menelusuri aliran sungai. Apakah ganja tersebut sengaja dibuang oleh pelaku. Sementara ganja yang ditemukan dalam kondisi kering dan dibagi dalam dua paket 1 kg. Polisi masih mengembangkan penemuan itu dengan memeriksa saksi pelapor terlebih dahulu. (fat/fat)










































