Penetapan ini dilaksanakan KPUD Ponorogo hari ini, Jumat (22/1/2016), setelah sempat tertunda karena menunggu hasil putusan MK terkait gugatan salah satu pasangan calon. Salah satu gugatan yang diajukan adalah, dugaan penggelembungan suara dari salah satu paslon.
Dalam putusan MK yang diterima KPUD Ponorogo nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016, MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu, Sugiri Sancoko dan Sukirno, terkait hasil pilkada 9 Desember lalu.
"Yang paling pokok adalah legal standing, jadi selisih itu 1 persen melebihi sehingga pokok-pokok permasalahan yang lain diabaikan oleh MK," kata Ikhwanudin, menjelaskan hasil putusan MK di kantor KPU.
Dalam putusan MK disebutkan, jika selisih suara termohon Ipong Muchlisoni-Sudjaro dengan pemohon Sugiri Sancoko-Sukirno mencapai 6,53 persen. Sementara, sesuai pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, batas selisih suara Kabupaten Ponorogo untuk bisa mengajukan gugatan adalah 1 persen.
Dalam pilkada 9 Desember lalu, pasangan Ipong Muchlisoni-Sudjarno yang diusung partai Gerindra, PAN dan Partai Nasdem ini, meraih suara 219.949. Sementara pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS dan Hanura, meraih total suara 205.587, selisih 14.369.
Selanjutnya, masih menurut Ikhwanudin, terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya akan mengusulkan ke DPRD Ponorogo.
"Kapan dan di mana itu adalah kewenangannya Mendagri dan Gubernur," jelas Ikhwanudin.
Selain dihadiri Forum Pimpinan Daerah Ponorogo, penetapan pasangan calon oleh KPUD Ponorogo ini, juga dihadiri perwakilan KPUD dan Bawaslu Propinsi Jawa Timur.
(fat/fat)










































