Polisi dan perhutani yang berpatroli curiga karena isi muatan ditutup rumput gajah. Saat diperiksa, benar saja jika truk tidak dilengkapi surat.
"Menurut pengakuan Suyono, kayu ini milik Samsul (40) pekerja swasta, yang beralamat di Kecamatan Panggungrejo dan saat ini sedang kami cari keberadaannya," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Kamis (21/1/2016).
Setelah dilakukan pengecekan dari petugas perhutani/mantri hutan Jemblong, diperoleh keterangan bahwa benar kayu jati yang diangkut Suyono adalah jenis kayu hutan Jemblong, petak 100.B dan 98.B RPH Jemblong, Desa Kalitengah Kec. Panggungrejo.
Suyono terkena pasal pidana yakni pasal 83 ayat 1(a),(b) Yo Psl 12 huruf e UURI No 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit truk, STNK dan SIM Suyono serta 65 batang kayu jati dengan berbagai ukuran.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini