Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal di Blitar Diamankan

Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal di Blitar Diamankan

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 08:06 WIB
Blitar - Puluhan kayu jati yang diangkut truk diamankan di jalan Desa Kalitengah, Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Blitar. Saat itu truk warna kuning nopol AG 8533 LV yang dikemudikan Suyono (59) berjalan pelan saat di tanjakan.

Polisi dan perhutani yang berpatroli curiga karena isi muatan ditutup rumput gajah. Saat diperiksa, benar saja jika truk tidak dilengkapi surat.

"Menurut pengakuan Suyono, kayu ini milik Samsul (40) pekerja swasta, yang beralamat di Kecamatan Panggungrejo dan saat ini sedang kami cari keberadaannya," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Kamis (21/1/2016).

Setelah dilakukan pengecekan dari petugas perhutani/mantri hutan Jemblong, diperoleh keterangan bahwa benar kayu jati yang diangkut Suyono adalah jenis kayu hutan Jemblong, petak 100.B dan 98.B RPH Jemblong, Desa Kalitengah Kec. Panggungrejo.

Suyono terkena pasal pidana yakni pasal 83 ayat 1(a),(b) Yo Psl 12 huruf e UURI No 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit truk, STNK dan SIM Suyono serta 65 batang kayu jati dengan berbagai ukuran.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.