"Status bongkaran, apakah milik pemkot atau aset perusahaan atau mengganti jasa pembongkaran. Itu yang saat ini kita mintakan ke Pengadilan Negeri," kata Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto kepada wartawan, Rabu (20/1/2016).
Ia juga berharap, ketetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya juga mewajibkan pemilik tower membayar jasa pembongkaran untuk dimasukkan dalam kas daerah. "Karena saat ini biaya pembongkaran tower, kami menggunakan dana APBD bukan dana jasa pembongkaran (Jambong) seperti reklame," ujar dia.
Permintaan ketetapan barang bongkaran ini disebabkan selama ini perizinan tower tidak dimasukkan kewajiban vendor membayar jasa pembongkaran. "Kalau izin reklame kan ada jasa pembongkaran," imbuh Irvan.
Menurutnya, biaya pembongkaran satu tower dengan ketinggian 40 meter mencapai Rp 60 juta dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Alasan menggunakan pihak ketiga dikarenakan Satpol PP masih belum memiliki kemampuan membongkar tower seluler.
Dari data sepanjang 2015 Satpol PP Kota Surabaya, sudah 48 tower yang disegel yang terdiri dari 18 tower berada didalam zona serta 30 tower diluar zona.
Selain itu, ada 2 tower yang dibongkar Satpol PP. Rata rata tower yang disegel dan dibongkar, tidak memiliki izin sama sekali alias bodong.
Sedangkan lokasi atau zona yang diperbolehkan pembangunan atau pendirian tower seluler di Kota Surabaya ada 600 zona. 1 Zona bisa sampai 4 titik atau tower. (ze/fat)










































