Eksekusi Toko di Situbondo Dihadang Puluhan Massa

Eksekusi Toko di Situbondo Dihadang Puluhan Massa

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 15:20 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Eksekusi toko di jalan raya Kecamatan Asembagus, diwarnai aksi penghadangan. Ada puluhan massa yang berusaha menggagalkan eksekusi juru sita Pengadilan Negeri Situbondo. Sambil berjejer di depan toko, massa juga membentang-bentangkan poster mendesak pembatalan eksekusi.

Upaya penolakan tersebut, karena pelaksananaan eksekusi dinilai cacat hukum. Di antaranya, karena konon terdapat dua gugatan terhadap obyek yang sama namun menghasilkan keputusan yang berbeda.Selain itu pihak termohon, Sabarbudi, kini sedang mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

"Mana mungkin gugatan dengan obyek sengketa yang sama, bisa menghasilkan putusan yang berbeda. Ini mengindikasikan adanya permainan mafia hukum. Kita jelas menentang eksekusi ini, apalagi saat ini pihak termohon sedang mengajukan upaya PK," tandas Lutfi, salah satu massa penolak eksekusi, Rabu (20/1/2016).

Namun setelah dilakukan negosiasi, langkah eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan. Didampingi aparat Muspika, pihak BPN, dan petugas keamanan, petugas juru sita PN Situbondo berhasil masuk ke dalam lokasi toko sembako Ringgit, yang memang sudah dikosongkan. Eksekusi ditandai dengan pemasangan patok batas di dalam toko.

"Yang dieksekusi lahan seluas 223 meter dan bangunan yang ada di atasnya. Kami hanya melaksanakan tugas. Bagi yang merasa keberatan atau dirugikan dengan eksekusi ini, silahkan melakukan langkah hukum," tandas Sugianto, juru sita PN Situbondo.

Keterangan detikcom, obyek sengketa yang dieksekusi berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan toko 'Ringgit', di tepi jalan raya Kecamatan Asembagus. Pada tahun 1978 silam, pemilik Indrawati konon menghibahkan lahan dan bangunan toko tersebut kepada pamannya, Sabarbudi. Proses hibah dilakukan di sebuah PPAT di Kecamatan Asembagus.

Sabarbudi pun kemudian membalik nama lahan tersebut menjadi hak miliknya di BPN Situbondo, pada tahun 1980. Bahkan, pada tahun 2002 lalu, Sabarbudi menjual lahan tersebut ke seseorang bernama Lie Lie Yong. Transaksi dilakukan di depan seorang notaris dan bahkan langsung dibalik nama.

Namun, pada tahun 2011 lalu, anak kandung Idrawati, Willy menggugat Sabarbudi dan Lie Lie Yong melalui PN Situbondo. Namun, gugatan ditolak. Setahun kemudian, giliran Indrawati yang mengajukan gugatan serupa, namun juga ditolak. Keduanya pun akhirnya sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya. Nah, dalam taha banding itulah, upaya hukum yang dilakukan Willy dinyatakan diterima seluruhnya. Berbeda dengan banding Indrawati, yang justru ditolak oleh PT. Yang mengejutkan, dua banding itu kabarnya ditangani oleh hakim yang sama.

"Padahal, saat itu status Willy belum sebagai ahli waris. Karena ibunya, Indrawati, masih hidup," sambung Lutfi.

Tak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2013 lalu, Sabarbudi dan Indrawati sama-sama mengajukan kasasi. Namun kedua kasasi itu sama-sama ditolak oleh MA.

"Eksekusi ini sudah bisa dilaksanakan, karena upaya kasasi dari pemohon (Sabarbudi, red) sudah ditolak. Salah satu putusannya adalah membatalkan sertifikat, membatalkan akta jual beli, dan yang sekarang dilaksanakan adalah mengosongkan tanah dan bangunan. Jadi, apapun yang terjadi eksekusi harus tetap dilaksanakan, karena ini negara hukum," tegas Prayuda Anggara, kuasa hukum pemohon eksekusi.

(fat/fat)
Berita Terkait