"Kami tahan mulai hari ini untuk mempermudah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Iwan Heri Poerwanto, Selasa (19/1/2016).
Iwan menjelaskan, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung selama setahun. Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, pria yang biasa disapa Izul tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Ini LP (laporan polisi) tahun 2015. Ada dua LP, 4 korban," jelas Iwan.
Iwan merinci, LP pertama satu pelapor dengan kerugian mencapai Rp 78 juta dan LP kedua tiga pelapor masing-masing mengalami kerugian Rp 50 juta.
"Kami jerat dengan pasal 370 KUHP," tandas Iwan. (iwd/iwd)











































