Adalah Januar yang melakukannya. Pria 23 tahun ini telah menjadi kurir sabu untuk ayahnya, Syamsul. Syamsul sendiri saat ini masih mendekam diĀ rumah tahanan (rutan) Salemba.
"Kasus ini berawal saat kami temukan 96,63 gram sabu di kawasan Jojoran," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman kepada wartawan, Selasa (19/1/2016).
Namun penemuan barang bukti itu tidak disertai dengan tersangka. Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengamankan Januar. Setelah diamankan, rumah Januar di Pesapen segera digeledah. Namun penggeledahan itu belum membuahkan hasil.
Ternyata sesaat setelah ditangkap polisi, Januar diketahui segera mengirim SMS ke keluarganya agar menyembunyikan sabu yang ada di rumah. Dan setelah terus dicari, polisi akhirnya menemukannya. Sabu tersebut berada di tas warna coklat yang digantung di luar rumah.
Setelah dibuka, ditemukan 0,5 kg sabu di dalamnya yang dikemas dalam enam plastik. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui jika sabu tersebut adalah milik Syamsul, ayah Januar. Syamsul sendiri mendekam di sel tahanan Rutan Salemba. Syamsul sudah mendekam di sana sejak dua tahun lalu sebagai proses hukuman seumur hidup yang dijalaninya karena terlibat dalam kasus kepemilikan sabu.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kami sudah berkirim surat agar bisa memeriksa SY (Syamsul)," lanjut Donny.
Meski mendekam di Rutan Salemba, namun Syamsul mampu mengirim kurirnya yang bernama Mansyur untuk mengirimkan sabu ke Surabaya. Pengiriman dilakukan oleh Mansyur sendiri melalui kereta api. Di Surabaya, barang haram itu segera diambil oleh Januar. Januar juga menerima uang Rp 2 juta sebagai upah.
Januar kemudian mengirim sabu tersebut ke tempat yang telah ditunjuk, tanpa bertemu dengan pemesannya.
"Modusnya adalah ranjau. Tersangka sudah tiga kali menerima barang dan mengantarkan ke tempat yang ditentukan," tandas Donny. (fat/iwd)










































