Vonis kasasi itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai I Made Nandu. Keputusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Hairandha agar dihukum 18 bulan penjara. Nandu mengatakan bahwa vonis itu lebih berat dikarenakan profesi Hairandha sebagai orang yang mengerti tentang hukum.
"Dalam persidangan terungkap bahwa uang Rp 100 juta tersebut bukan untuk jasa pengacara, namun untuk kepentingan terdakwa sendiri yang menjual nama aparat penegak hukum," ujar Nandu, Selasa (19/1/2016).
Hairandha sendiri mengaku sudah tahu tentang putusan tersebut sebelum dibacakan oleh hakim. Saat itu dia kaget dengan keputusan yang memperberat masa hukumannya ini.
"Putusan ini sudah bocor sebelum dibacakan," ujar Hairandha.
Namun bocornya putusan tersebut dibantah oleh Nandu. Awalnya Nandu mengaku jika putusan itu dibacakan pada Senin (18/1/2016) kemarin dan draftnya hendak disusun. Tetapi dia kemudian menganulir jika draft putusan itu sudah ada sejak Senin (11/1/2016) lalu.
Perbuatan Hariandha dilakukan pada 2013 silam. Saat itu Hariandha mendampingi Mulyanto Wijaya dalam kasus penganiayaan di Polrestabes Surabaya. Hariandha kemudian meminta uang agar kasusnya bisa dihentikan.
Uang yang diminta sebanyak Rp 165 juta. Uang itu diaku Hariandha diperlukan untuk diserahkan kepada para pejabat di Polrestabes Surabaya. Namun janji itu hanyalah bualan Hariandha. Kasus penganiayaan Mulyanto tetap berlanjut dengan penetapan dirinya, istri, dan anaknya sebagai tersangka.
Dan para pejabat Polrestabes Surabaya yang dikonfirmasi tentang kasus itu mengaku tak pernah menerima uang tersebut. (fat/iwd)











































