Kedua tersangka membobol rumah kosong sebanyak enam kali. Rinciannya di wilayah Sidoarjo 2 kali, di Gresik 2 kali dan di Mojokerto.
Modus para pelaku yakni dengan mengetuk pintu pagar terlebih dahulu, setelah tidak ada jawaban tersangka mencongkel pintu pagar menggunakan kunci T. Selanjutnya mendekati pintu rumah setelah memastikan rumah kondisi kosong dan mencongkel pintu rumah dengan linggis. Sementara tersangka lainnya mengawasi kondisi luar rumah.
"Setelah kami mendapatkan pelaporan dari masyarakat bahwa terjadi pembobolan rumah di daerah Desa Lebo Sidoarjo, kami langsung melakukan pengecekan dan pengejaran tersangka," Kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M.Wahyudin Latif kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Selasa (19/01/2016)
Mereka, jelas dia, residivis lama dengan kasus yang sama. Polisi pertama kali menangkap Joko Wahono di rumahnya. Setelah itu dikembangkan dengan menangkap tersangka lain yakni Cucuk Sudarmanto.
"Kedua tersangka ini telah melakukan pembobolan rumah di Desa Lebo Sidoarjo pada tanggal 28 November 2015," tambah kapolres.
Sementara hasil kejahatan itu digunakan untuk pesta dan membeli barang haram seperti sabu-sabu dan pil estasi.
"Kami juga menyita barang hasil kejahatannya. Diantaranya 8 buah cincin emas, 6 buah gelang emas, 7 jam tangan, kamera dan beberapa benda yang berharga lainnya ditaksir sekitar Rp 100 juta. Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)











































