Satu Persil Dieksekusi, Pembangunan Frontage Road Barat Ahmad Yani Tak Terkendala

Satu Persil Dieksekusi, Pembangunan Frontage Road Barat Ahmad Yani Tak Terkendala

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 16:00 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Petugas gabungan dan Pemkot Surabaya akhirnya berhasil membongkar dan mengosongkan satu persil di Jalan Ahmad Yani 72 A yang ditempati keluarga Sahlan, Selasa (20/1/2016).

Upaya ini dilakukan Pemkot Surabaya untuk mengatasi kemacetan di Jalan Ahmad Yani dengan membangun jalur Frontage Road sisi timur dan barat. Namun, sisi barat khususnya depan Pusvetma terkendala salah satu persil.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pematusan (PU BMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, proses eksekusi itu sudah melalui putusan pengadilan.

Sebelumnya, Pemkot sudah menempuh jalan panjang. Erna menyebut beberapa kali upaya negosiasi dilakukan dengan dimediasi Polsek, Polres, hingga Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami sudah melakukan nego-nego tetapi Pak Sahlan nya tidak mau. Jadi ini jalan terakhir yang kami lakukan. Karena ini untuk kepentingan umum," ujar Erna.

Dijelaskan Erna, untuk tanah yang berada di bawah bangunan yang dihuni Sahlan, hanya terkena bangunannya saja. Ini karena sertifikat nya atas nama Pusvetma, dalam hal ini Kementrian Pertanian. Dan oleh Kementrian Pertanian, tanah tersebut sudah dihibahkan ke Pemkot. Karenanya, Pemkot hanya mengganti nilai bangunan yang sesuai hitungan appraisal.

"Kami sudah ganti rugi untuk bangunan. Nilai hasil bangunan itu bukan kita yang menentukan, ada appraisal khusus. Bangunan kita ganti rugi sesuai appraisal senilai Rp 58 juta. Tapi beliaunya tidak menerima ganti rugi yang kami berikan. Kami titipkan ke pengadilan," ujar Erna.

Bahkan, Erna mengaku telah menawarkan kepada Sahlan untuk tinggal di Ruman Susun Sewa (Rusunawa). Namun, Sahlan tetap tidak mau karena diharuskan membayar sewa Rusun.

Selesai pengosongan dan pembongkaran bangunan tersebut, Pemkot kini bisa fokus untuk menyelesaikan FR sisi Barat.

Menurut Erna, untuk FR, selama ini hanya ada satu persil perseorangan yakni yang ditempati Sahlan. Kini, persil perseorangan itu sudah bisa diselesaikan. "Harus segera nyambung. Setelah ini kita adakan pengadaan urukan terus kita aspal sendiri. Untuk yang di depan Polda, tahap proses," pungkas dia.

(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.