Hal ini dilakukan karena banyaknya permintaan dari pemuka agama atas banyaknya umat beragama yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara.
Penyelenggara Umat Katolik Kemenag Jember, Petrus mengatakan, dari 17 pasangan yang mengikuti pencatatan pernikahan massal, sebanyak 14 pasangan dari umat Katolik.
"Dari Katolik memang terbanyak pada pencatatan kali ini. Ini disebabkan banyak umat Katolik yang menganggap pernikahan selesai hanya setelah diadakannya pemberkatan di gereja," kata Petrus.
Petrus menjelaskan, ketidaktahuan warga ini terjadi merata di Kabupaten Jember baik untuk wilayah pedesaan maupun di perkotaan. Padahal, sebelumnya, pihak gereja sudah memberikan sosialisasi agar pasangan yang sudah sah secara agama , segera mengurus dokumen kependudukan di Dispendukcapil.
"Umat Katolik di Jember ada sekitar 13.000 orang. Kami berupaya melakukan pendataan, kami prediksikan ada sekitar 5 persen pasangan Katolik masih belum mengurusi dokumen pernikahan," ungkapnya, Selasa (19/1/2016).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, menyebutkan, acara ini sudah ketiga kalinya digelar.
"Pertama pada tahun 2014 di Kecamatan Umbulsari. Sebanyak 31 pasangan dari paridase Hindu kita lakukan pencatatan massal. Kedua, pada tahun 2015 dengan pencatatan sebanyak 19 pasangan dari umat Kristiani. Kami kembali melakukan kegiatan yang sama tahun ini," sebut Arief.
Dia berharap, agar pasangan yang telah memiliki dokumen pernikahan untuk disimpan dengan baik. "Karena dokumen itu akan sangat dibutuhkan dalam kepenguruaan dokumen kependudukan di masa yang akan datang," jelasnya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini