"Rata-rata mereka mengajukan penangguhan sampai 10 bulan. Kalau tahun sebelumnya, banyak yang mengajukan penangguhan sampai satu tahun," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Sukardo, Senin (18/1/2016).
Sampai saat ini, dewan pengupahan, disnakertransduk, dan pihak terkait seperti tim appraisal, belum memutuskan apakah pengajuan penangguhan UMK dari 87 perusahaan itu diterima. Rencananya, tim akan memutuskan apakah diterima atau tidak pada besok, Selasa (19/1/2016).
"Setelah diputuskan oleh tim, selanjutnya disahkan oleh Gubernur Jawa Timur," tuturnya.
Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 sebanyak 87 perusahaan. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan dengan UMK 2015 yakni sebanyak 95 perusahaan (yang dikabulkan 85 perusahaan).
Sukardo mengatakan, tim sangat hati-hati dalam melakukan verifikasi. Pihaknya tidak ingin ada pengusaha yang berbuat nakal dengan cara mengajukan penangguhan, demi menekan ongkos produksi.
Verifikasi tersebut diantaranya, mengecek langsung kondisi di lapangan, mengecek jumlah pekerja, hingga memeriksa neraca keuangan selama dua tahun. Termasuk pengecekan surat kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
"Dengan verifikasi tersebut, tim bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Apakah mereka benar-benar tidak mampu. Jangan sampai sikap pengusaha merugikan pekerja," jelasnya.
87 perusahaa yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2016 tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur, terutama di daerah ring I. Perusahaan yang mengajukan penangguhan terbanyak adalah Kabupaten Pasuruan sebanyak 28.
Disusul Kabupaten Sidoarjo sebanyak 26 perusahaan. Kota Surabaya 19 perusahaan. Sisanya dari Kabupaten Mojokerto, Gresik, Kediri, Malang, Jember. (roi/iwd)










































