"Saya tidak mau setengah-setengah. Perusahaan wajib menanam pohon di daerah tangkapan seluas 1,4 hektar untuk setiap 1 liter/detik air yang mereka ambil. Untuk 1,4 hektar itu sekitar 400 pohon," kata Kepala BLH Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, di kantornya Senin 18/1/2016).
Muhaimin mengaku banyak perusahaan yang kaget dengan aturan tersebut karena sebelumnya mereka tak memiliki konsen pada konservasi, terutama di daerah tangkapan air. Meski demikian, pihaknya tak akan memberi kelonggaran.
"Beberapa perusahaan sudah memenuhi ketentuan itu sejak lama, namun sebagian besar belum. Dengan ketentuan baru ini kami berharap semua perusahaan mengikuti. Kalau tidak mau, maka izin lingkungan tidak akan keluar," tandasnya.
Ketentuan tersebut masuk dalam dokumen izin lingkungan sehingga jika ada perusahaan yang menambah jumlah pengambilan air atau perluasan lahan maka akan dilakukan adendum.
"Kami wajibkan pohon yang ditanam jenis pohon yang berumur panjang, bertajuk lebar. Bisa durian, bisa kenanga dan pohon lain yang memiliki daya serap tinggi. Kalau sengon tidak boleh karena pasti dilakukan penebangan pada usia 5 sampai 6 tahun," terang Muhaimin.
Kabupaten Pasuruan memiliki 1.600 perusahaan yang jika semua memenuhi kewajiban, maka konservasi daerah tangkapan air akan bisa maksimal. (fat/fat)