Mereka adalah Yusuf Eko Setiawan (33), warga Kapas Madya II; Ryan Maulana (19), warga Dukuh Setro; dan Eri Irianto (19), warga Kedinding Lor gang Kemuning.
"Mereka kami amankan di kos salah satu tersangka di Jalan Kedinding Lor," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Yudho Haryono kepada wartawan, Sabtu (16/1/2016).
Botol dot yang biasa digunakan bayi untuk minum susu memang ditemukan dalam penangkapan itu, selain pipet dan sisa sabu di dalam botol dot. Namun botol dot itu sudah dimodifikasi. Ujungnya sudah terhubung dengan sedotan yang digunakan untuk mengisap sabu. Memang tak lazim menggunakan botol dot sebagai bong. Biasanya bong dibuat menggunakan botol atau gelas kaca.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakutak tahu apapun tentang bong botol dot tersebut. Mereka mengaku bong itu dirancang oleh temannya yang belum tertangkap.
"Memang ada enam orang yang nyabu bareng, tetapi tiga orang berhasil kabur," lanjut Yudho.
Mereka yang berhasil kabur dan menjadi DPO polisi adalah WH, SF, dan RS. Menurut pengakuan ketiga tersangka yang tertangkap, bong botol dot itu dibuat oleh WH. Mereka datang ke situ diajak oleh WH. Dan di situ mereka tinggal menikmati sabu yang diisap dari botol dot tersebut.
"Para tersangka ini membeli sabu secara patungan. Yang membeli adalah tersangka WH," tandas Yudho. (fat/iwd)











































