Ibu satu anak ini dijatuhi hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan. Sri Handayani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 178 UU no 8 tahun 2015 tentang Pilkada, karena telah menghilangkan hak pilih orang lain.
Wanita asal Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan itu didakwa telah mencoblos 2 kali saat Pilkada Situbondo, pada Rabu (9/12) lalu. Masing-masing di TPS 19 dan TPS 20 di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan. Di TPS 19, terdakwa menggunakan surat undangan C-6 KWK milik orang lain yang bernama Sri Indayana.
Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan jaksa, yang menuntut Sri Handayani dihukum 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Majelis hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan. Silahkan jika saudara terdakwa tidak menerima putusan ini, bisa mengajukan banding," kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari.
Mendengar itu, terdakwa langsung menyatakan banding. Keputusan banding setelah Sri Handayani berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Fathol Bari. Sebab, meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan ancaman terendah dari pasal 178 UU 8 tahun 2015, namun putusan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
"Karena itu, kami akan segera mengajukan banding atas putusan ini," tandas Fathol Bari.
Pengamatan detikcom menyebutkan, dalam pembacaan amar putusannya, terdapat perbedaan pendapat antar majelis hakim. Salah satu hakim anggota, I Ketut Darpawan, mengusulkan agar terdakwa dijatuhi vonis 12 bulan penjara dan denda 12 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 2 tahun. Sebab meski bersalah, namun perbuatan terdakwa Sri Handayani dinilai tidak termasuk kejahatan besar.
"Perbuatan terdakwa bukan kejahatan terstruktur dan tersistematis. Terdakwa juga bukan tim sukses pasangan calon tertentu, dan tidak berkaitan dengan money politics," tukas I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya.
Namun, pendapat itu berbeda dengan dua hakim lainnya. Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dan hakim anggota Novy Nuradhayanty, tetap menyatakan perbuatan terdakwa Sri Handayani mencoblos 2 kali telah mencederai pelaksanaa pesta demokrasi di Situbondo. Sebab, terdakwa dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain. Sehingga vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan karena terdakwa telah menghilangkan hak pilih orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesal dan tidak pernah dihukum sebelumnya," papar Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Sebelumnya, Sri Handayani, warga Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan, tepergok memanfaatkan surat undangan orang lain di TPS 19. Padahal, dalam DPT Sri Handayani terdaftar di TPS 20 Desa Wringinanom. Akibat kejadian tersebut, proses pencoblosan di TPS 19 dan TPS 20 pun sempat dihentikan.
Coblos 2 kali yang dilakukan Sri Handayani terungkap, setelah seorang pemilih bernama Sri Indayana tidak bisa mencoblos di TPS 19. Sebab hak pilihnya sudah ada yang menggunakan. Dia pun mempertanyakan karena merasa dirinya belum mencoblos. (fat/fat)