Awalnya Heriyanto enggan menandatangani surat penangkapan dan surat penahanan. Heriyanto beralasan tidak didampingi pengacaranya. Namun pada
akhirnya dokter paruh baya itu bersedia membubuhkan tanda tangannya setelah pengacaranya datang.
"Tersangka kami titipkan penahanannya ke Polsek Gayungan karena kami tidak punya sel tahanan," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)
Surabaya AKBP Suparti kepada detikcom, Kamis (14/1/2016).
Suparti mengatakan, Heriyanto sudah memperdagangkan narkotika golongan III sejak tahun 2005. Sejatinya obat itu untuk terapi bagi pecandu putauw. Tetapi Heriyanto dengan enaknya menjual begitu saja kepada yang membelinya, tanpa resep.
"Jadi motifnya adalah ekonomi," kata Suparti.
Satu pil oleh Heriyanto dihargai Rp 180 ribu. Dan setiap harinya, Heriyanto sanggup menjual sebanyak 10-15 pil bermerk suboxone itu. Tentu saja apa yang dilakukan Heriyanto menyalahi standar prosedur.
"Kasus ini tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai dokter lapas. Tersangka membuka praktik sendiri di Jalan Jemur Handayani XVII dan menjual bebas suboxone di sana," pungkas Suparti. (fat/iwd)