Kapolsek Deket, AKP Sirin mengatakan, selain dokumen tentang Gafatar, polisi juga menemukan formulir keanggotaan Gafatar. Hanya saja, kata Sirin, formulir tersebut belum terisi data atau nama anggota. Di dalam formulir keanggotaan Gafatar, juga tertulis janji-janji yang harus dipenuhi sebagai anggota Gafatar.
"Ini adalah formulir Gafatar," katanya sambil menunjukkan formulir tersebut kepada wartawan usai olah TKP di rumah kontrakan Su'udi di Dusun Keset, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Rabu (13/1/2016).
Polisi juga menemukan sejumlah dokumen pribadi Su'udi. Diantaranya Kartu Keluarga (KK) atas nama Su'udi. Hanya saja, KK tersebut tidak beralamatkan di dusun tempat Su'udi mengontrak rumah, tetapi beralamat di Desa Plosowilangun
"Ini ada KK-nya juga," tambah Sirin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Su'udi selama ini tidak tinggal menetap di satu daerah. Sebelum tinggal di Dusun Keset, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Lamongan, Suudi pernah tinggal di Jalan Denpasar, Desa Plosowilangun, Kecamatan Manyar, di daerah di Kecamatan Karanggeneng, di Kecamatan Kalitengah, keduanya di Lamongan dan juga di GKB Gresik.
(fat/fat)