Blusukan Kadispendukcapil Berhasil Amankan Dua Pemalsu Dokumen

Blusukan Kadispendukcapil Berhasil Amankan Dua Pemalsu Dokumen

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 17:01 WIB
Blusukan Kadispendukcapil Berhasil Amankan Dua Pemalsu Dokumen
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Blusukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Pasuruan, Sunyono, membuahkan hasil. Sunyono akhirnya berhasil membongkar praktek penipuan pembuatan dokumen kependudukan palsu.

Bekerjasama denga polisi, dua warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pembuat dokumen palsu berhasil diamankan. YK (45) seorang tukang servis eletronik asal Dusun Barsari, Desa Gambiran dan NM (50), perempuan asal Kelurahan Kutorejo, kini harus mempertangtung-jawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat mengungkapkan, awalnya Sunyono sebagai pelapor mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sanggup menguruskan Kartu keluarga (KK) secara kilat dengan biaya tinggi. Karena curiga, pelapor kemudian berpura-pura meminta tolong pada orang yang dimaksud.

"Pada hari Kamis (7/1/2016) pukul 09.00 Wib, pelapor mendatangi rumah tersangka NM dengan tujuan ingin mengetahui kebenarannya dengan cara memancingnya untuk membuatkan KK baru atas nama Djumain," kata Khoirul kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).

NM kemudian menjanjikan bisa mengurus KK yang diminta dalam waktu dua hari dengan syarat harus membayar Rp 400.000. Meski tahu pengurusan KK gratis, pelapor menyetujui tawaran NM dengan maksud ingin membuktikan aksi curangnya. Pelapor menyerahkan syarat-syarat yang diminta dan uang muka sebesar Rp 100.000.

Keesokan harinya Jumat (8/1/2016), pelapor ditelepon NM agar segera mengambil KK Djumain yang sudah rampung. Pelapor pun langsung menuju rumah NM mengambil KK dan memberikan uang pelunasan Rp 300.000 yang dimintanya.

"Setelah itu pelapor yang menjabat Kadispendukcapil langsung menelpon anak buahnya memastikan keaslian KK tersebut dan ternyata tidak terdaftar dalam registrasi. Karena menganggap bukti penipuan sudah cukup, pelapor lalu menghubungi polisi," terang Khoirul.

Hari itu juga, polisi langsung menjemput NM di rumahnya dan dalam pemeriksaan, NM mengakui perbuatannya. Dari NM, polisi mendapat keterangan bahwa ia bekerja sama dengan YK dalam aksi tersebut. Tidak menunggu lama, YK langsung diamankan.

"Dari pengakuan mereka, sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Selain KK, juga KTP dan surat lainnya," jelas Khoirul.

Dari rumah YK, polisi mengamankan barang bukti satu unit komputer, satu unit printer yang diakui untuk membuat dokumen kependudukan palsu. NM dan YK dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait