Kasus perwira yang berdinas di Pusdik Gasum, Porong, Sidoarjo, tersebut akan segera disidangkan.
"Sudah P21. Berkasnya sudah di Kejaksaan," kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Yudi Prasetyo, Rabu (13/1/2016).
Yudi menegaskan kasus yang menjerat warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol tersebut berlangsung normal tanpa ada intervensi dari pihak manapaun. Meski tersangka seorang anggota polisi berpangkat tiga balok di pundak.
"Penyidikan berlangsung normal dan sebagaimana mestinya," jelas Yudi.
Saat ini ZA ditahan di Rumah Tahanan Bangil. Ia dijerat pasal 82 UU
Perlindungan Anak. ZA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
ZA ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Ibu korban SK (36), melapor ke Polsek Prigen yang kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Pasuruan. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
(fat/fat)











































