Kantor Kejari Situbondo Didemo Dituding Lamban Tangani Korupsi

Kantor Kejari Situbondo Didemo Dituding Lamban Tangani Korupsi

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 12:28 WIB
Kantor Kejari Situbondo Didemo Dituding Lamban Tangani Korupsi
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Ratusan massa mendatangi kantor Kejari Situbondo, Rabu (13/1/2015). Massa yang mengatas-namakan Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) for Situbondo itu menuntut penuntasan sejumlah kasus korupsi. Sebab, ada beberapa kasus dugaan korupsi hingga kini dinilai berjalan lamban. Mulai kasus E-Learning, dugaan korupsi Kurikulum 13 (K-13) dan kasus korupsi lainnya.

"Kasus K-13 sudah dilaporkan sejak tahun 2013 dan sudah ada tersangkanya. Tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Demikian juga dengan kasus E-Learning yang telah menjadi ajang perlindungan para koruptor karen tidak jelas tindak lanjutnya," teriak Agus Sodu, salah satu orator.

Pengamatan detikcom, ratusan massa Formabes for Situbondo mengawali aksinya dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan kendaraan bak terbuka. Mereka bertolak dari Jalan WR Soepratman menuju kantor Kejari Situbondo di Jalan Basuki Rahmat. Tiba di kantor kejari, massa langsung menggelar orasi sambil membentang-bentangkan spanduk dan poster bernada hujatan kepada koruptor.

Di antaranya spanduk dan poster itu bertuliskan: "Buanglah Sampah pada Mulut Koruptor","Koruptor lebih kejam dari penjajah","Hukum Gantung Koruptor", "Bersihkan Situbondo dari Korupsi" dan sebagainya.

"Kejaksaan harus berani menyeret para koruptor ke meja hijau. Kejaksaan harus bisa merebut kepercayaan kami dengan kerja nyata memberantas koruptor di Situbondo. Jangan justru melindungi para koruptor, karena kami pasti akan melawan," Anang Sugik, orator lainnya.

Usai berorasi, ada 6 perwakilan massa yang diijinkan masuk ke dalam kantor Kejari. Mereka ditemui langsung oleh Kepala Kajari Situbondo Satimin dan Kasi Intel Kejari Situbondo, Aditya. Sayang, audiensi dengan pendemo itu berlangsung tertutup di ruang Rapat Kajari di lantai 2.

"Ada 2 kasus dugaan korupsi yang dipertanyakan, yakni kasus K-13 dan E-Learning. Semuanya sekarang masih dalam proses, tidak ada yang diendapkan. Jadi tidak betul kalau kami dituding lamban," tandas Kasi Intel Aditya usai menemui pendemo.

Menurut Aditya, untuk kasus dugaan korupsi K-13 saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam kasus tersebut, pihak Kejari bahkan telah menetapkan 2 orang tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan karena khawatir masa penahanan habis sebelum hasil audit BPKP turun.

"Untuk yang E-Learning, sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Baru-baru ini kami sudah melakukan ekspose, dan ternyata belum menemukan adanya indikasi pidana korupsi," papar Aditya. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini