Coblos 2 Kali saat Pilkada, Ibu di Situbondo Dituntut 12 Bulan Penjara

Coblos 2 Kali saat Pilkada, Ibu di Situbondo Dituntut 12 Bulan Penjara

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 11:31 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Sri Handayani, hanya bisa tertunduk saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (12/1/2015). Ibu 38 tahun itu pun terlihat pasrah, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Wanita asal Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan itu dianggap terbukti melanggar pasal 178 UU RI No 08 tahun 2015 tentang Pilkada. Sebab, Sri Handayani telah dengan sengaja mencoblos dua kali saat pelaksanaan Pilkada Situbondo, pada 9 Desember 2015 lalu.

Selain mencoblos di TPS 19, Sri Handayani juga menyalurkan hak pilihnya di TPS 20. Dua TPS itu berlokasi di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan.

"Karena itu, terdakwa dituntut dengan hukuman 12 bulan kurungan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Yusak Djunarto.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Mira Sendang Sari langsung mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Namun, Fathol Bari selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan belum siap. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (13/1) besok.

"Atas dasar kemanusiaan, saya akan terus berupaya agar klien saya bisa dijatuhi vonis hukuman seringan mungkin. Kalau bisa tidak perlu masuk atau dengan vonis percobaan. Karena banyaknya pertimbangan pada diri terdakwa, termasuk dia seorang ibu," tandas Fathol Bari, usai persidangan.

Sebelumnya, Sri Handayani, warga Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan, tepergok memanfaatkan surat undangan orang lain di TPS 19. Padahal, dalam DPT Sri Handayani terdaftar di TPS 20 Desa Wringinanom. Akibat kejadian tersebut, proses pencoblosan di TPS 19 dan TPS 20 pun sempat dihentikan.

Coblos 2 kali yang dilakukan Sri Handayani terungkap, setelah seorang pemilih bernama Sri Indayana tidak bisa mencoblos di TPS 19. Sebab hak pilihnya sudah ada yang menggunakan. Dia pun mempertanyakan karena merasa dirinya belum mencoblos. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.