"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (11/1/2016).
Berdasarkan UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka penanganan yang berkaitan dengan cukai dilakukan Ditjen Bea Cukai.
"Karena sesuai kewenangannya, maka yang berhak menanganinya adalah PPNS Bea Cukai," terangnya.
Sebelumnya, Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa membongkar produsen rokok illegal di Candi, Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Polisi mengamankan jutaan batang rokok dari berbagai macam merek seperti, Piston, New on mild menthol, Gess executive, Rolling, Lexuz. Serta menetapkan TW sebagai tersangka dan 1 DPO (daftar pencarian orang). (roi/fat)











































