150 Terpidana Mati Kasus Narkoba akan Dieksekusi

150 Terpidana Mati Kasus Narkoba akan Dieksekusi

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 18:49 WIB
150 Terpidana Mati Kasus Narkoba akan Dieksekusi
Foto: Putri Akmal
Banyuwangi - Menkopolhukam Jendral Luhut Binsar Panjaitan berikan sinyal akan segera mengeksekusi gembong atau bandar narkotika yang saat ini menunggu antrean. Namun belum diketahui berapa jumlah narapidana yang sudah divonis mati ini akan dieksekusi.

"Kita ingin tidak bikin sinetron. Jika memang harus dijatuhkan di eksekusi tahun ini, maka ya kita lakukanlah," ujar Luhut, disela-sela kunjungannya di Banyuwangi, Senin (11/1/2015).

Nantinya, tambah Luhut, Jaksa Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan berkoordinasi terlebih dahulu, kapan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba. Total saat ini, ada 150 terpidana mati yang menunggu dieksekusi.

"Nanti jaksa Agung yang koordinasikan. Kita tidak pernah melakukan moratorium pada pengedar narkoba. Kita hanya sibuk dengan urusan ekonomi dan kita fokus ekonomi butuh waktu untuk itu. Nanti jika sudah saatnya pasti kita lakukan. Tidak perlu khawatirlah kita akan selesaikan itu," pungkasnya.

Sementara Kepala BNN, Komjenpol Budi Waseso menambahkan, darurat narkoba yang dicanangkan presiden tahun lalu, masih terus didengungan oleh BNN. Sebab sampai saat ini pecandu dan pemakai narkoba di Indonesia meningkat. Pada bulan Juli lalu, data BNN pemakai narkoba mencapai 4,2 juta, dan pada bulan November 2015 meningkat menjadi 5,9 juta.

"Isi penjara 60 persen narkoba dan 70 persen pengendalian ada di penjara. Kita butuh waktu untuk menyelesaikan," ujarnya. (fat/fat)
Berita Terkait