Tarif Bus AKAP Turun 5 Persen per 15 Januari

Tarif Bus AKAP Turun 5 Persen per 15 Januari

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 18:12 WIB
Surabaya - Pasca penurunan BBM, DLLAJ Provinsi Jawa Timur menggelar rapat bersama Organda dan pengusaha angkutan umum ekonomi. Hasilnya, tarif bus sebesar 5 persen dari tarif lama.

"Sudah disepakati penurunan 5 persen," ujar Kepala Bidang Angkutan jalan Dishub LLAJ Provinsi Jatim Soemarsono usai rapat di kantor Dishub LLAJ Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (11/1/2016).

Penurunan tarif angkutan umum berdasarkan instruksi dari Menteri Perhubungan melalui surat edaran nomor 2 Tahun 2016 tertanggal 7 Januari 2016 tentang Penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomu.

Berdasarkan rapat bersama, diputuskan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) turun 5 persen. Penurunan juga berlaku bagi angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. Dan diberlakukan per 15 Januari 2016.

"Tapi tetap menunggu persetujuan dari Gubernur," tuturnya.

Tarif AKAP sudah diiputuskan turun 5 persen. Namun, tarif bus antar kota dalam provinsi (AKDP) sampai sekarang masih diusulkan juga turun 5 persen. Kata Soemarsono, penurunan 5 persen dinilai angka yang pas dan tidak terjadi disparitas dari di lapangan, terutama di trayek berhimpitan.

Seperti trayek jurusan Surabaya-Tuban yang berhimpitan dengan Surabaya-Semarang, Surabaya-Bojonegoro, Surabaya-Cepu. "Kalau penurunannya di atas 5 persen, bisa terjadi bentrok di lapangan," tuturnya.

Sementara penurunan tarif terhadap angkutan kelas premium seperti taksi, Dishub menyerahkan ke perusahaan masing-masing. Sedangkan angkutan kota (angkot) diserahkan ke bupati/wali kota masing-masing.

"Kita melakukan penyesuaian tarif jika BBM mengalami kenaikan atau penurunan. Karena BBM menyumbang 20 persen dari besaran tarif," jelasnya.

Ketika ditanya tentang sanksi bagi angkutan yang melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan tarif yang sudah diputuskan, kata Soemarsono, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan melihat perkembangan di lapangan.

"Kita lihat presentasinya (melakukan pelanggaran) dan kita berkirim surat. Jika masih berlanjut, bisa dibekukan atau diberhentikan," tandasnya sambil menambahkan, selama kurun waktu di 2015, pihaknya sudah menindak 6 perusahaan angkutan.

Wakil Ketua Organda DPD Jawa Timur menerangkan, dalam penentuan tarif tidak hanya dilihat dari faktor harga BBM, tapi juga faktor lainnya seperti biaya sparepart, gaji karyawan, hingga biaya perawatan armada.

Kata Firmansyah, dalam kurun waktu setahun ini, kenaikan ban sudah terjadi tiga kali, dan kondisi tersebut juga dinilai memberatkan pengusaha angkutan.

Meski demikian, pihaknya akan menyesuaikan penurunan tarif angkutan sebesar 5 persen. Dan terus berusaha meningkatkan pelayanan dan kualitas armada seperti memperbanyak fasilitas AC untuk bus kelas ekonomi.

"Sebenarnya kita ingin tarif tidak turun, karena banyak pertimbangan. Tapi kami akan menyesuaikan penurunan tarif ini," jelas Firmansyah. (roi/fat)
Berita Terkait