"Karena bukan lagi sistem kuota yang membatasi jumlah, tetapi sistem jam," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Zaeroji kepada wartawan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Senin (11/1/2016).
Zaeroji mengatakan, sebelum sistem antrean baru diaplikasikan, Imigrasi Surabaya mendapat kuota pembuatan paspor sebanyak 350 paspor per hari dan Unit Layanan Paspor (ULP) nya yang ada di Giant Margorejo mendapat kuota sebanyak 75 paspor per hari.
Tetapi dengan sistem baru ini, maka lonjakannya mencapai 635 pemohon paspor dengan rincian 75 online, 262 walk in (pemohon langsung), 21 prioritas, 175 biro jasa, dan 102 pemohon paspor di ULP.
"Biasanya pemohon paspor saat masih dengan sistem sebelumnya mencapai 400 an," kata Zaeroji.
Meski pemohon paspor makin bertambah, kata Zaeroji, namun pihaknya tetap secara profesional berusaha menyelesaikan semua berkas pendaftaran pada hari itu juga. Pemohon paspor tetap akan diproses dengan waktu standar 10 menit untuk setiap pemohon paspor.
Zaeroji menerangkan, Imigrasi Surabaya mempunyai 11 booth/konter. Bila satu pemohon paspor menghabiskan waktu 10 menit, maka dalam waktu satu jam, satu booth bisa menyelesaikan pengurusan paspor sebanyak enam orang. Jika ada 11 booth, maka akan ada 66 paspor yang bisa diselesaikan dalam waktu satu jam.
"Akan diambil sidik jari, wawancara, foto, bayar. Setelah itu paspor bisa diambil tiga hari sesudahnya," lanjut Zaeroji.
Pemohon paspor sendiri bisa menyesuaikan waktu sesuai dengan nomor pendaftaran, kapan ia akan menjalani proses pengidentifikasian diri. Pihak imigrasi juga akan terus mengabari sampai nomor mana proses identifikasi berlangsung.
"Kalau waktu fotonya lama, kan bisa ditinggal untuk kegiatan yang lain. Nanti kami ke depan akan mengabarkan kepada pemohon paspor kapan ia akan diidentifikasi, melalui sms," jelas Zaeroji.
Jika Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengalami lonjakan pemohon paspor, tidak demikian dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Justru Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengalami sedikit penurunan.
"Biasanya dengan sistem sebelumnya ada 300 pemohon paspor, pada hari ini ada 298 pemohon paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Saffar Muhammad Godam.
Namun Godam memprediksi jika ke depan bisa saja lonjakannya cukup signifikan, terutama jika musim haji tiba. "Kalau musim haji, di tempat saya justru membludak. Dengan sistem baru ini, mungkin jumlahnya bisa meningkat tajam," kata Godam.
Sistem baru ini membatasi pemohon paspor dengan sistem batasan waktu. Sistem baru ini menggantikan sistem lama yang menggunakan kuota. "Sistem baru ini merespon dari keluhan masyarakat. Sistem lama sebenarnya bagus, tetapi ada kekurangannya. Ini yang diperbaiki," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Budi Sulaksana.
Sistem baru ini membatasi pemohon paspor dengan batasan waktu yakni, pukul 07.30-10.00 WIB, bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150. Dan pukul 07.30-12.00 WIB, bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 75-150.
"Jadi, pemohon paspor bisa mendaftar sampai batas jam tersebut. Di atas jam itu, pendaftaran sudah ditutup dan tak bisa dilakukan lagi, kecuali untuk yang prioritas, ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Effendy B Perangin Angin. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini