Para pelaku memergoki korbannya sedang menjual miras jenis ciu. Dengan dalih tidak ditindak dan dilanjutkan kasus penjualan mirasnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya.
Kelima tersangka diantaranya TN warga Kedinding Lor Dalam-Surabaya, AS warga Patemon, EP warga Tambak Madu, RS warga Granting Baru Tengah dan MR warga Kediri.
"Saya hanya bilang saya dari yang berwajib dan saya tidak mengaku dari polisi atau badan lainnya pak," kata EP, salah seorang komplotan kepada polisi saat diinterogasi, Senin (11/1/2016).
Dari pantauan detikcom, ini merupakan aksi kedua kalinya dengan korban yang sama. Sebelumnya, sekitar bulan Desember, para pelaku berhasil meminta uang sebesar Rp 3 juta.
Merasa berhasil dengan mudahnya, para pelaku kembali lagi ke Kediri dengan modus dan cara yang sama. Namun karena korban merasa tidak menjual miras lagi, korban menghubungi anggota reskrim yang bertugas.
Benar saja, saat anggota opsnal resmob Polres Kediri Kota datang dan melakukan pemeriksaan identitas para pelaku, mereka merupakan anggota Polda Jatim gadungan.
"Jadi mereka ini mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan POM mengancam akan memidanakan kasus jual mirasnya, jika tidak memberikan sejumlah uang," tambah Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 buah senjata api jenis resvolver air softgun, puluhan kartu tanda pengenal, mulai dari TNI, Polri, Pers, LSM dan kartu ATM dari berbagai jenis bank serta sejumlah kamera foto, telepon genggam dan 1 buah mobil Xenia Nopol L 1544 NO.
Mengingat modus para pelaku cukup berani dan lihai, polisi masih mengembangkan kasus ini. Sebab diduga pelaku juga melakukan aksi yang sama di kota-kota yang lain selain Kota Kediri.
"Pelaku ini cuku berani dan lihai. Untuk itu kami akan berusaha mengembangkan kasus ini dan sementara pelaku kami jerat dengan pemerasan, pasal 368 KUHP," imbuh Wisnu. (fat/fat)











































